BPJS
Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan, Cek Prosedurnya, Apa Saja yang Ditanggung?
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, gawat darurat.
TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan mempunyai pelayanan ambulans bagi pesertanya, terutama pasien yang berada dalam perawatan medis.
Namun masih banyak yang belum tahu tentang bagaimana prosedur dan ketentuan penggunaan ambulans.
Informasi seputar pelayanan ambulans BPJS Kesehatan penting diketahui, termasuk mengenai ketentuan ambulans yang dicover BPJS.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.
Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Beasiswa Pendidikan untuk Anak, Begini Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.
Ambulans yang dicover BPJS
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri via Online dan Offline
Baca juga: INTIP Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Ini Besaran Iuran Peserta Mandiri dan Karyawan
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.