Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkap detik-detik perintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.

TRIBUNBANYUMAS/Dok Denpom IV/1 Purwokerto
Tiga oknum TNI penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia merupakan anak buah Kolonel Priyanto, yang memerintahkan jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) untuk dibuang ke sungai.

Jasad Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas.

Sementara jasad Salsabila ditemukan di sungai yang ada di daerah Cilacap.

Sejoli ini sebelumnya merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di daerah Nagreg, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Di depan majelis hakim, Kopda Andreas Dwi Atmoko menceritakan kronologis termasuk perintah Kolonel Priyanto yang membuat hatinya berkecamuk.

Pria asal Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) itu tak bisa membendung lagi air mata yang terus saja keluar.

Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Saat Akan Mandi, Salsabila Dikagetkan Ular Menyusup di Balik Pintu Kamar Mandi Rumahnya

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TribunBatam.id/via Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Saat itu, Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.

Namun, keinginan tersebut ditolak lantaran Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Mendengar niatan tersebut, Kopda Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim seperti diberitakan Kompas.com.

Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju Puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu tetap ditolak.

Baca juga: Rumah Wartawan di Aceh Dibakar, Pelaku Pembakaran Diduga Oknum TNI

Baca juga: 3 Alasan Oknum TNI AD Nekat Buang Sejoli ke Sungai Usai Kecelakaan, Psikolog Berikan Gambaran

Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang tekah terjadi.

“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ungkap Andreas menirukan pernyataan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.

Ketika perjalanan menuju Jawa Tengah, Andreas juga menerangkan, Kolonel Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.

“Mencari sungai untuk membuang kedua korban,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Ini Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai

Baca juga: KSAL Yudo Margono Berikan Tanggapan Terkait Adanya Oknum TNI AL yang Terima Uang Dari Kapal Asing

PERINTAH Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya memerintahkan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan menewaskan sejoli dipecat dari kedinasannya.

Diketahui, salah satu dari pelaku adalah perwira TNI.

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, sudah ditangkap.

Korban bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

IDENTITAS 3 Oknum TNI AD

Dilansir Kompas.com, ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Penculikan dan Penganiayaan, Ambil Paksa Korban di Warnet

Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Danlanud Hang Nadim

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Dirinya juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Harapan Keluarga Korban

Ditangkapnya terduga pelaku membuat keluarga Handi Saputra di Garut merasa lega.

Ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengatakan dirinya lega mengetahui penabrak anaknya sudah diamankan polisi.

Baca juga: Oknum TNI Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Berdamai

Baca juga: Oknum TNI AL Terancam Dipecat karena Kasus Pembunuhan, Disulut Permintaan Calon Mertua

"Alhamdulillah sudah ditangkap, sekarang bapak sudah lega," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan, dirinya saat ini mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Entes pun berharap penabrak anaknya itu dihukum.

"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucap dia.

Sebelumnya, menurut keterangan saksi, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Isuzu Panther berwarna hitam berpelat B 3XXX.

Pria berbaju hitam dan putih ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.

Ciri-ciri dari mobil hitam tersebut juga diungkapkan oleh saksi.

"Pas saya menolong korban saya tidak melihat kondisi mobilnya."

"Namun, dalam video yang beredar terlihat ada tanda goresan di samping bumper kanan dan pintu samping depan," ujar saksi berinisial SI (25), Senin (20/12/2021), seperti diberitakan TribunJabar.id.

Tidak hanya goresan, ia juga menyebutkan mobil tersebut memiliki warna hitam di seluruh bodinya dengan kaca film warna gelap.

Setelah membawa kedua korban, kata SI, mobil tersebut melaju ke arah Jawa Tengah.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pembunuhan dua sejoli

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved