Polisi Akhirnya Tahan 2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas
Kapolda sebelumnya menegaskan jika langkah hukum tetap berjalan untuk 2 pengendara Harley Davidson yang menabrak bocah kembar hingga meninggal dunia.
TRIBUNBATAM.id - Dua pengendara Harley Davidson, Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat yang menabrak bocah kembar akhirnya berstatus tersangka.
Status hukum yang diberikan kedua pengendara motor gede (moge) ini diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang, serta baru selesai pada pukul 19.30 WIB.
Keduanya sebelumnya berstatus saksi dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis.
Dua bocah kembar berumur 8 tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus meninggal dunia setelah tertabrak pengendara motor Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekira pukul 13.15 WIB.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Dua bocah kembar itu meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Pemotor Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Minta Maaf Sambil Bawa Uang, Ini Kata Polisi
Baca juga: VIRAL Warga Pasang Spanduk Soroti Pengendara Harley Davidson Tewaskan 2 Bocah Kembar
Kedua pemotor itu hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Dua pengendara motor gede Harley Davidson sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun itu.
Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang, dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge dengan plat nomor B 6227 HOG dan D 1993 NA berada di halaman atas ujian praktek SIM Polres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Baca juga: Selundupkan Brompton dan Harley, Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Roda Depan Harley Davidson Rusak Usai Tabrak 4 Kendaraan, Termasuk Mobil Dinas Satpol PP