Polisi Akhirnya Tahan 2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas

Kapolda sebelumnya menegaskan jika langkah hukum tetap berjalan untuk 2 pengendara Harley Davidson yang menabrak bocah kembar hingga meninggal dunia.

TribunBatam.id/via TribunJabar.id/Andri M Dani
Dua motor gede (moge) Harley Davidson yang dikendarai Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat di halaman Mapolres Ciamis. Kedua pengendara motor gede ini berstatus tersangka setelah menabrak bocah kembar hingga meninggal dunia. 

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.

"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini."

"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.

PENEGASAN Kapolda

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana sebelumnya memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.

Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.

"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3).

Kapolda mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.

Baca juga: Heboh Sosok PNS di Makassar Miliki Harta Rp 56 Miliar Lebih, Beli Ford Mustang dan 2 Harley Davidson

Baca juga: TERNYATA PNS, Irwan Rusfiady Adnan Abdi Negara Berharta Rp 56 Miliar, Punya Harley dan Mustang

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.

Dua pengendara motor gede Harley Davidson sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun itu.

Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.

Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved