Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo

Polisi bakal mengusut tuntas kasus penipuan modus investasi Binomo. Setelah Indra Kenz, polisi menjadwalkan untuk memeriksa 'Sang Guru'.

TribunBatam.id/Istimewa via TribunMedan.com
Kolase Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich. 

TRIBUNBATAM.id - Korban penipuan berkedok investasi Binomo mulai buka suara terkait kerugian yang mereka.

Ini setelah polisi menetapkan tersangka affiliator Binomo, Indra Kenz yang dikenal dengan 'Crazy Rich Medan' serta Doni Salmanan, 'Crazy Rich Bandung'.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.

Sejumlah harta berharga mereka mulai disita polisi sebagai barang bukti.

Tidak hanya properti, namun juga kendaraan mewah yang kerap dipamerkan di sosial media.

Korban yang membuat laporan ke polisi mengaku rugi hingga miliaran Rupiah.

Setidaknya ada 6 korban yang membuat laporan ke Mabes Polri.

Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz Disita, Barang-barang Mahal Afiliator Binomo Cuma Pinjaman Buat Tipu Nasabah?

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Selidiki Aliran Dana Indra Kenz ke Pacar Buntut Kasus Binomo

Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.

Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.

Tidak hanya dari Palembang, korban penipuan berkedok investasi Binomo ini juga berasal dari tempat Indra Kenz, Sumatra Utara.

Sejumlah korban melaporkan empat trader yang disebut merupakan rekan dan anggota dari Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.

Keempat yang dilaporkan yakni berinisial Z, SM, MI, dan J.

Mereka dilaporkan oleh dua orang korbannya bernama Rizka Muhammad dan Veri Ashari Manurung.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Iya, kemarin laporannya sudah kami terima dan akan diproses," kata Hadi kepada TribunMedan.com, Selasa (15/3/2022).

Ia menegaskan, terkait kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, pihaknya akan memeriksa sejumlah terduga pelaku, termasuk guru Indra Kenz yaitu, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Buru Pemilik Binomo, Aplikasi Trading Ilegal Seret Crazy Rich Medan

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf Sebut Binomo Legal di Indonesia, Crazy Rich Medan: Hanya Berbagi Pengalaman

"Kan ada dalam laporan itu, nanti kita dalami kalau ada di dalam laporannya itu. Pasti lah semua yang ada di laporan itu akan kita dalami, akan kita mintai keterangan, kita minta klarifikasi, siapa pun yang terlibat (termasuk Fakarich)," sebutnya.

APARTEMEN Rp 1,5 Miliar

Crazy Rich Medan Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berbasis investasi dengan dirinya berperan sebagai affiliator di aplikasi Binomo.

Terjerat kasus hukum, beberapa aset Indra kini masuk dalam daftar penyitaan oleh pihak Bareskrim Polri.

Di antaranya apartemen yang terletak di Jati Junction.

Berdasarkan penelusuran, apartemen milik Indra Kenz ini terletak di Lantai 35, Tower A Eaglewood, Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Perintis, Kec. Medan Timur, Kota Medan.

Saat dipantau ke lokasi, Minggu (6/3/2022) tim Tribun Medan mencoba mencari kamar milik apartemen Indra yang harganya ditaksir senilai Rp1,5 miliar yang dibeli Indra secara tunai.

Memiliki puluhan kamar, belum tampak satu kamar di lantai 35 yang sudah ditandai pihak kepolisian sebagai tanda untuk penyitaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kamar apartemen milik Indra Kenz memiliki jendela pemandangan langsung menghadap ke Hotel JW Marriot dan Deli Park.

Dikonfirmasi kepada pihak petugas keamanan, seorang petugas tersebut mengakui jika kamar Indra Kenz memang terletak di Lantai 35.

Namun, ia mengatakan jika terakhir melihat Indra pada Oktober 2021 lalu.

"Iya memang ada di lantai 35. Tapi udah lama memang gak nampak, kalau terakhir nampak itu sekitar Oktober tahun lalu (2021)," ungkapnya.

Baca juga: Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati

Baca juga: AWAS Investasi Bodong! OJK Kepri Ingatkan 2 L, Apa Itu?

Diketahui, apartemen di Jati Junction milik Indra menjadi kantor pertamanya untuk Perusahaan Disotiv, yang sebelumnya bergerak di bidang digital marketing namun kini berubah menjadi perusahaan manajemen artis.

Apartemen Indra di Jati Junction sempat ia review melalui kanal youtubenya pada 28 Januari 2021 lalu.

Dalam reviewnya, Indra melakukan room tour dengan memperlihatkan fasilitas yang dilengkapi dengan peralatan mewah yang memiliki dua lantai dengan dua ruangan di lantai 2.

Disebut Indra, Disotiv pada masa itu masih beranggotakan 10 orang di apartemennya yang kemudian pada Januari 2022 lalu pindah ke perusahaan yang lebih besar bergabung bersama Kursus Trading di Jalan Amir Hamzah, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kota Medan.

Selain apartemen, ada beberapa aset Indra yang juga masuk daftar penyitaan, diantaranya Rumah di Cemara Asri seharga Rp30 miliar, Rumah milik orang tua seharga Rp5 miliar, PT. Kursus Trading Indonesia, PT. Disotiv Citra Digital, dan aset kendaraan yang bernilai puluhan miliar Rupiah.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Kartika Sari)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penipuan Binomo

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved