BPJS

Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan

Banyak yang belum mengetahui bahwa layanan kesehatan yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan juga termasuk ambulans. 

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Foto ilustrasi ambulans 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, lanjutan hingga gawat darurat.

Namun banyak yang belum mengetahui bahwa layanan kesehatan yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan juga termasuk ambulans

Lalu bagaimana prosedur dan ketentuan penggunaan ambulans?

Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.

Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.

Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.

Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir

Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.

Ambulans yang dicover BPJS

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;

- Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;

- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved