Minggu, 26 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Foto ilustrasi sejumlah warga sedang melakukan pengurusan di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak motor?

Ini pasti jadi pertanyaan pemilik motor yang telat membayar pajak kendaraannya karena alasan tertentu.

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

Seperti diketahui pemilik kendaraan bermotor, baik roda sepeda motor maupun mobil wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. 

Jumlah denda yang dikenakan bergantung dari bobot dan nilai jual motor tersebut. 

Denda keterlambatan bayar pajak motor mulai dikenakan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo atau denda berjalan.

Artinya, semakin lama denda keterlambatan tidak dibayarkan, semakin mahal jumlah denda yang harus Anda bayar. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Online via Tokopedia, Lebih Praktis Cukup Pakai HP

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis

Dengan begitu, Anda disarankan untuk tepat waktu dalam membayar pajak agar terhindar dari tilang dan denda yang besar. 

Nominal pajak motor yang harus Anda bayar tercantum pada lembaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Rumus Denda Pajak Motor

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cara menghitung denda telat bayar pajak motor.

Misalnya saja nominal PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. 

Dari keempat hal itu, yang dikenakan denda umumnya PKB dan SWDKLLJ saja. Sementara biaya administrasi STNK dan TNKB bervariasi. 

Sebagai catatan, nominal PKB setiap motor berbeda, namun besaran SWDKLLJ ditentukan dari kapasitas cc motor Anda. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved