PENYELUNDUPAN 22 KG SABU
Dijanjikan Upah hingga Rp 50 Juta, 4 Kurir 22,249 Kg Sabu di Batam Kini Gigit Jari
4 kurir sabu seberat 22,249 kg yang tertangkap di Batam dijanjikan upah Rp 10 hingga 50 juta. Namun, sebelum dibayar mereka sudah tertangkap.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga tergabung dalam Satgas Merah Putih menangkap empat orang tersangka penyelundup narkoba jenis Sabu.
Keempat pelaku dan juga kurir tersebut berinial RL (48) ST (26) IM (30) dan AB (46).
Mereka ditangkap sekitar Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti seberat 22,249 Kg Sabu
Keempat kurir tersebut masing-masing akan mendapatkan upah Rp 10 hingga 50 juta tetapi mereka belum menerima upah yang dijanjikan tersebut.
Baca juga: RAMADHAN Bakal Ada Sembako Murah di Batam, Walikota Minta Minyak Goreng Masuk Paket
Baca juga: WILAYAH Pemadaman Listrik di Batam, Kamis 17 Maret 2022 Bertambah, Cek Jadwal dan Lokasinya
Mereka baru mendapatkan upah saat barang barang haram tersebut tiba di Palembang.
Sabu tersebut diseludupkan dari Malaysia dan rencana akan di bawa ke Batam melalui jalur laut.
Lalu akan diteruskan ke Palembang.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N menceritakan keempat orang tersebut saat berkomunikasi menggunakan telepon satelit.
"Berhubung ada di tengah laut maka mereka menggunakan telepon satelit agar sinyal lebih bagus sehingga gampang berkomunikasi," kata Nugroho Kamis (17/3/2022)
Jaringan ini merupakan jaringan Narkoba internasional yang mana saat akan terus dikembangkan lagi.
Diintai Sejak Januari
Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang Batam menggelar ekspose pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Kamis (17/3/2022) pagi.
Dalam ekspose tersebut 4 tersangka dihadirkan polisi beserta barang bukti seberat 22,249 Kg sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga tergabung dalam Satgas Merah Putih.
"Informasi awal yang kita kembangkan itu bermula dari masyarakat. Dari hasil pengembangan anggota mendapatkan titik terang dimana lokasi mereka dan kemudian kita amankan," sebut Nugroho.
Barang haram ini rencananya dibawa ke Palembang.
Sementara dua orang kurir yang membawanya tersebut merupakan orang Bangka Belitung. RL (48) ST (26) warga Batam sementara dua lainya yakni IM (30) dan AB (46) warga palembang dan Babel.
"Sedangkan orang yang memesannya masih kita cari. Kita sudah masukan mereka dalam DPO," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febriantara menceritakan kronologis dari hasil penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan pada bulan Februari lalu.
Namun polisi mulai lakukan pengintaian sejak Januari.
"Memang ini infonya sebelum Februari. Kami lakukan pengintaian lumayan lama agar dapat hasil yang maksimal," sebut Lulik.
Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang.
Saat itu, kapal tersebut hendak berangkat menuju Palembang melalui jalur laut.
"Dua orang dari Bangka Belitung disuruh oleh seseorang dari Palembang untuk menjemput barang itu di Batam. Kemudian saat hendak berangkat kita amankan mereka di perairan Batam," tambah Lulik.
Gunakan Modus Baru
Tidak seperti penyelundupan sebelumnya dengan menggunakan kapal cepat dengan mesin yang canggih.
Kali ini para pelaku penyelundupan sabu tersebut menggunakan kapal Ikan.
Kapal nelayan yang digunakan ini sebenarnya untuk mencari ikan di laut.
Namun kali ini mereka menggunakannya untuk menyelundupkan narkoba.
Namun polisi tidak bodoh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
"Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui Polisi. Tapi kita sukses menangkapnya," sebutnya.
Dan terakhir Lulik mengatakan kalau barang tersebut merupakan barang dari Malaysia.
Artinya ini merupakan jaringan Internasional.
"Ini masih jaringan Internasional. Barang itu diorder dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kota Batam," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Koe Setiawan)