PUBLIC SERVICE
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online
Berikut ini cara cetak ulang kartu NPWP pribadi online yang penting untuk diketahui. NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi seb
Cara cetak ulang NPWP pribadi online
Bagi yang tidak ingin datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah.
Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
- WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak
Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu
- Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
- Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
- Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.