PUBLIC SERVICE

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

Berikut ini cara cetak ulang kartu NPWP pribadi online yang penting untuk diketahui. NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi seb

()
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara cetak ulang kartu NPWP pribadi secara online yang penting untuk diketahui. 

NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. 

Sejumlah pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya juga tentang cara cetak ulang NPWP Pribadi online dan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online. 

Bagaimana jika kartu NPWP rusak? 

Kalau kartu NPWP hilang gimana? 

Apakah bisa mencetak kartu NPWP online? 

Bisakah cetak kartu NPWP sendiri? 

Bagaimana langkah-langkah cetak NPWP? ;

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara cetak kartu NPWP online. 

Solusi NPWP belum sampai, rusak, atau hilang

Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. 

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. 

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.  

Cara cetak ulang NPWP pribadi online

Bagi yang tidak ingin datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik. 

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah.

Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.

- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.

- WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

- Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.

- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".

- Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".

- Silakan klik tombol "Kirim e-mail".

- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi, apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi. 

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved