PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah

DIRJENPAJAK
Ilustrasi kartu NPWP 

TRIBUNBATAM.id -  Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. 

Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan.  

Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.

Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.

Diketahui, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Baca juga: Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak?

Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. 

NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. 

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online? 

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Untuk daftar NPWP orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi. 

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id: 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved