PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan
Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.
TRIBUNBATAM.id - Banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat prasejahtera atau keluarga miskin.
Salah satunya dengan pemberian bantuan sosial, pengobatan, keringanan pendidikan, bantuan tunai dan lainnya.
Syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan itu dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin.
Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.
Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya.
Baca juga: Logo HALAL MUI Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Sertifikasi HALAL di BPJPH Kemenag
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Simak Prosedur dan Syaratnya
Karenanya, ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya.
Persyaratan Membuat SKTM
Melansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), pembuatan SKTM tersedia secara gratis bagi warga.
Kemenpan RB juga turut merinci cara dan syarat pembuatan SKTM sebagai berikut ini:
- Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat
- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit
- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
- Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya