PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Simak Prosedur dan Syaratnya
Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya.
TRIBUNBATAM.id - Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya.
Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh pewarisnya, dalam hal ini bisa orang tua, pasangan, atau kerabat.
Di dalam surat keterangan waris akan tercantum nama si pewaris, nama ahli waris, dan berapa harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.
Dalam hal ini, ahli waris bisa lebih dari satu orang.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya
Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan
Supaya bisa membuktikan bahwa seseorang benar-benar seorang ahli waris, maka perlu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris.
Syarat mengurus surat keterangan ahli waris
Untuk mengurus surat keterangan ahli waris, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat.
Melansir dari berbagai sumber, dokumen yang harus disiapkan tersebut adalah:
- Fotokopi almarhum atau pewaris yang dilegalisir.
- Fotokopi buku nikah almarhum atau pewaris yang dilegalisir.
- Fotokopi kartu keluarga pewaris. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir.
- Fotokopi ahli waris yang dilegalisir. Fotokopi kartu keluarga ahli waris.
- Fotokopi buku nikah ahli waris yang dilegalisir.
- Surat pernyataan 2 orang saksi yang ditandatangani di atas meterai.
- Fotokopi KTP saksi.