PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan

Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.

NET
ilustrasi Surat keterangan tidak mampu 

- Jika terjadi masalah, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya ke beberapa alamat seperti email, nomor telepon dan website kelurahan.

Kategori Warga Miskin

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut: 

- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang 

- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan

- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester

- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain

- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik

- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan

- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah

- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya

Baca juga: Buruan Daftar, Kartu Pekerja Gelombang 24 Kembali Dibuka untuk 300 Peserta, Intip Cara dan Syaratnya

- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

- Hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari

- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik

- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan di bawah Rp600 ribu per Bulan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved