PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan
Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.
- Jika terjadi masalah, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya ke beberapa alamat seperti email, nomor telepon dan website kelurahan.
Kategori Warga Miskin
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya
Baca juga: Buruan Daftar, Kartu Pekerja Gelombang 24 Kembali Dibuka untuk 300 Peserta, Intip Cara dan Syaratnya
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan di bawah Rp600 ribu per Bulan.