PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Cara mengurus KIA secara online 

TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas yang memiliki kartu identitas penduduk.

Anak dari sejak dilahirkan atau berusia 0 sampai 17 tahun kini juga harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Dikutip dai indonesia.go.id, KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Kini, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)

Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

- Melindungi pemenuhan hak anak,

- Menjamin akses sarana umum,

- Mencegah perdagangan anak,

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,

- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Syarat dan cara pembuatan KIA

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved