Cukup dari Ponsel, Begini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara daring atau online. Dengan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan se

Kompas.com
Ilustrasi - Cukup dari Ponsel, Begini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online 

- Lalu klik "Cek Saldo".

- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi

Kedua, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login jika sudah memiliki akun

- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun" lalu ikuti instruksi selanjutnya

- Setelah login, klik menu "Lihat Saldo JHT"

- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

Ketiga, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. 

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya

Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757. Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online ini memudahkan peserta dalam memantau dana mengendap yang dipotong perusahaan setiap bulannya.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved