Ayah Rudapaksa Anaknya yang Sedang Panas Tinggi Hingga Kejang-kejang dan Meninggal Dunia
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta Widiyanto (41), pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingg
Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.
Namun klinik meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.
"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin, saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke RS Panti Wilasa.
"Namun setelah sampai Panti Wilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujar Donny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahdyan Trijoko) (Kompas.com/Riska F)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Raja Tega, Anaknya Sedang Sakit, Sang Ayah Malah Merudapaksa, Korban Kejang-kejang dan Meninggal