ANAMBAS TERKINI
Jaksa Siapkan 13 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas
Sidang kasus korupsi dana hibah FPK Anambas 2020 akan digelar Jumat (25/3) ini, agenda mendengarkan keterangan saksi. Dari 13 saksi, ada 4 dipanggil
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Perbuatan terdakwa MI secara bersama-sama dengan terdakwa MA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 158.450.000," ucap JPU.
Majelis Hakim saat itu menanyakan kepada dua terdakwa perihal surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
Kedua terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google