Warga Negara China Lawan Petugas Imigrasi, Tim PORA Tendang Pintu Apartemen Sampai Jebol
Petugas imigrasi dibuat geram dengan warga negara China yang mencoba bersembunyi saat Tim Pora datang memeriksa kelengkapan dokumen mereka.
TRIBUNBATAM.id - Warga negara China mencoba melawan ketika petigas imigrasi menggelar razia di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Petugas imigrasi bahkan terpaksa mendobrak paksa pintu salah satu kamar apartemen setelah penghuni tak mengindahkan sikap ramah petugas.
Razia tim pengawasan orang asing (Timpora) dibantu petugas keamanan dan anggota Kodim 0502 Jakarta Utara pada Selasa (22/3/2022) itu salah satunya menyasar penthouse apartemen Gading River View di kawasan Kelapa Gading.
Ketika mendatangi unit bernomor PH28, petugas sempat kesulitan menemui penghuninya karena tak ada respons.
Petugas awalnya mengetuk serta memanggil penghuni dari luar pintu apartemen, namun tak ada sahutan.
Berkali-kali ketukan serta pemanggilan tak diindahkan, padahal listrik dalam unit apartemen itu didapati dalam kondisi menyala.
Baca juga: HARI Ini Mulai Berlaku, Imigrasi di Pelabuhan Batam Center Siap Jalankan Aturan Bebas Visa
Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor
Benar saja, setelah langkah tegas dengan mendobrak paksa pintu apartemen dengan cara menendangnya berkali-kali hingga jebol, mereka menemukan empat penghuni apartemen yang masing-masing merupakan warga negara China.
Mereka tak dapat menunjukan dokumen keimigrasian mereka, terutama paspor.
Upaya paksa awalnya diwarnai aksi saling dorong pintu antara petugas dan penghuni apartemen.
Sejumlah warga negara China selanjutnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, petugas juga mendapati sejumlah WNA yang kooperatif dan bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka.
Rinciannya, ada dua WNA Afghanistan dan lima WNA Iran yang termasuk sebagai pencari suaka, di mana mereka memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kemudian, beberapa yang bisa menunjukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) meliputi seorang WNA Ethiopia, seorang WNA India, dan seorang lainnya WNA China.
Baca juga: Kesaksian Warga saat Pesawat China Eastern Airlines Jatuh: Dengar Ledakan Keras
Baca juga: Imigrasi Deportasi 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS
Petugas menyasar unit-unit apartemen yang disinyalir dihuni WNA nakal alias mereka yang tidak mengantongi dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, dalam razia kali ini memang pihaknya mendapatkan perlawanan dari beberapa WNA.
"Anggota kami mendapatkan perlawanan dari warga negara asing yang mereka tidak kooperatif saat kami sudah menunjukan surat perintah dan juga tanda pengenal. Oleh karena itu, anggota kami melakukan upaya paksa dan tentunya didampingi oleh pengelola apartemen dan sekuriti apartemen," ungkapnya.
Dalam razia kali ini petugas mendapati delapan WNA asal China yang dinyatakan ilegal alias tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka.
"Mereka tidak dapat menunjukan dokumen pernyataannya. Kemudian di kantor akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem, apakah izin tinggal dan dokumennya sudah sesuai," kata Bong Bong.
DEPORTASI 10 Warga Negara China
Masih ingat dengan ulah 10 warga negara Tiongkok hasil ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (5/1/2022) lalu?
Warga negara China yang terlibat penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) telah dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Kehidupan 12 Shio China Maret 2022: Macan Bersantailah Sejenak, Naga Saatnya Tarik Orang Baru
Baca juga: Tingkatkan Kerjasama dan Sinergi, Imigrasi Batam Kunjungi Bea Cukai, Lana Batam, KSOP, dan PN Batam
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap jika 10 warga Tiongkok tersebut telah dideportasi pada Jumat (14/1/2022).
Proses pemulangan diakui Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila melalui Bandara Internasional Seokarno Hatta Tangerang Banten.
Petugas Imigrasi Batam mengawal ketat jalannya proses deportasi itu.
Para WNA Tiongkok ini dipulangkan lantaran berkas pemeriksaan dari Polda Kepri dan keimigrasian sudah selesai.
"Sebelum dideportasi, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk selanjutnya para pelaku kejahatan ini menjalani proses hukuman di negara asal," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Teror China semakin Nyata! Taiwan Gandakan Produksi Rudal, Modernisasi Militer Prioritas Tsai Ing
Baca juga: Imigrasi Deportasi 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS
Sembilan pria dan satu wanita asal Tiongkok ini sebelumnya ditangkap Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center.
Para pelaku diketahui berbagi tugas dalam melancarkan aksinya ini.
Mulai dari melakukan profiling kepada korban yang berada di China.
Ada juga yang menjadi ikon untuk layanan video call sex.
Hingga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi WeChat.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang China
Sumber: TribunJakarta.com