PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor
Setelah menyelesaikan semua proses pengajuan permohonan paspor via aplikasi M-Paspor, masih ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pemohon.
TRIBUNBATAM.id - Setelah menyelesaikan semua proses pengajuan permohonan paspor via aplikasi M-Paspor, masih ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pemohon.
Pertama, pemohon dapat mengunduh lampiran berupa "Bukti Pendaftaran M-Paspor" di halaman depan M-Paspor.
Lampiran tersebut berisi Nomor Permohonan, Nama Pemohon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, jenis paspor yang dipilih, serta barcode yang akan discan di kantor imingrasi nantinya.
Cetaklah lampiran ini, untuk dibawa bersama berkas asli seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera.
Cara mengurus paspor di kantor Imigrasi setelah mendaftar
Adapun prosedur pengurusan paspor saat di kantor imigrasi setelah mendaftar melalui M-Paspor adalah sebagai berikut:
1. Satpam, atau petugas di pintu masuk akan menanyakan keperluan kunjungan ke kantor imigrasi. Jawab terkait pembuatan paspor baru, maka petugas akan mengarahkanmu untuk mengambil map kuning.
2. Memasukkan berkas yang terdiri dari KTP asli, KK asli, akta kelahiran asli, dan lampiran barcode yang telah dicetak ke dalam map kuning, lalu serahkan ke petugas bagian Informasi.
3. Pemohon akan diberi nomor antrian pada Map, dan diminta menunggu sebentar di kursi tunggu.
4. Begitu nomor antrean dipanggil, pemohon dapat memasuki ruang foto dan wawancara untuk proses pengambilan foto, wawancara singkat, dan pengambilan sidik jari.
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan
5. Pemohon akan ditanya seputar hal-hal umum, seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan pembuatan paspor.
6. Begitu selesai, pemohon dapat keluar ruangan. Paspor akan jadi kira-kira dalam 3-4 hari kerja.
7. Pemohon dapat memilih, apakah ingin mengambil paspor langsung di kantor imigrasi tersebut atau menggunakan jasa pengiriman lewat kantor Pos.
Untuk mempermudah masyarakat, kantor Imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait layanan pengantaran paspor.
Pemohon cukup mendatangi kantor Pos yang berada di area kantor imigrasi setempat, lalu membayar jasa kirim.
(*)