Syarat Boleh Mudik Lebaran 2022 walau Belum Suntik Vaksin Booster, Ini Aturannya
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik Lebaran tapi dengan syarat
TRIBUNBATAM.id - Berbeda pada tahun 2022 dan 2021, tahun ini pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022.
Ada syarat yang harus dilalui agar seseorang bisa mudik tahun ini, yakni wajib mendapatkan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Lalu, bagaimana jika masyarakat belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan kepada kelompok ini.
Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster:
1. Bagi pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya
Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Tak perlu PCR dan Antigen Lagi
Baca juga: Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK: Diutamakan Vaksin 2 Kali dan Booster
Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia (lanjut usia).
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran, karena akan bertemu banyak kerabat.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang inging mudik Lebaran pada tahun ini.
Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC
Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Semetara itu, selain mudik dibolehkan pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lain jelang Ramadhan 2022.
Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid.
Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat Muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.
Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.
Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Meski begitu, seperti dikutip dari kompas.com, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.
Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Naik Pesawat tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Naik
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)