Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik

Seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen) saat mudik Lebaran

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Foto ilustrasi suasana bandara - Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik 

TRIBUNBATAM.id - Booster atau vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (ketiga) menjadi syarat masyarakat ingin mudik Lebaran 2022.

Syarat yang dimaksud adalah, seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga boleh mudik Lebaran.

Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster:

Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Mudik, Cek Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun pada Jumat (25/3)

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Bagi pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Apa itu booster?

Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga, setelah seseorang mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Vaksin booster dianggap menjadi "pelengkap" vaksin primer, untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.

Keluarnya kebijakan pemerintah tentang dibolehkannya mudik Lebaran, berbeda dari Lebaran 2020 dan 2021, di mana saat itu pemerintah melarang aktivitas mudik.

Syarat vaksin booster

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved