Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik

Seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen) saat mudik Lebaran

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Foto ilustrasi suasana bandara - Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik 

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

4. Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

5. Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

6. Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin booster-nya:

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Diketahui pula, pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.

Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Baca juga: SEMUA Polsek di Bintan Layani Vaksinasi Covid-19 Termasuk Vaksin Booster

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved