Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik

Seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen) saat mudik Lebaran

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Foto ilustrasi suasana bandara - Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik 

- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya

Baca juga: Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19, Puskesmas di Bintan Ini Jemput Bola ke Sekolah

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh

Aturan pemakaian vaksin booster

1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2, maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Moderna dosis penuh (0,5 ml)

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:

- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved