Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik
Seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen) saat mudik Lebaran
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya
Baca juga: Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19, Puskesmas di Bintan Ini Jemput Bola ke Sekolah
Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh
Aturan pemakaian vaksin booster
1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2, maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:
- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Moderna dosis penuh (0,5 ml)
- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:
- Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:
- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)