Oknum Guru Agama Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Muridnya, Modus Besarkan Payudara

Polisi sebelumnya menerima laporan dugaan pelecehan dari orang tua korban terhadap oknum guru agama berinisial Sh (47).

Tribunnews.com
FOTO ilustrasi - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka oknum guru agama berstatus PNS di salah satu sekolah dasar negeri atas dugaan pelecehan seksual terhadap 2 muridnya. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Sh (47).

Ia merupakan oknum guru agama di salah satu sekolah dasar negeri yang berlokasi di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara karena dugaan pencabulan terhadap dua pelajarnya, Jumat (18/3/2022) di SPKT Polres Taput.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, dimana setelah mendapat pemberitahuan dari anaknya yang masih berumur 12 tahun.

Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 gurunya yang bernisial Sh memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.

Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan ke Honorer Dengan Iming-iming Uang Rp 200 Ribu

Baca juga: Siswi SMK di Karimun Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Tata Usaha

Setelah itu korban dikasih diberi uang Rp 2 ribu untuk jajan.

Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV dimana saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis disaat tidak ada orang lain di kelas tersebut.

Karena takut sama gurunya, korban tidak memberitahukan kepada orang tua nya saat itu.

Namun baru hari Jumat (18/3/2022) korban menceritakan peristiwa tersebut.

Setelah orang tua korban mendapat laporan dari anaknya, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah.

Tersangka Sh sebelumnya dijemput polisi di rumahnya pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian menjalani pemeriksaan hingga malam hari dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

"Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," ujar Kapolres Tapanuli Utara, AKBP AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi TribunMedan.com, Jumat (25/3/2022).

Ia menegaskan jika tersangka langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.

Baca juga: Susan Sameh Alami Pelecehan di Lokasi Syuting, Rekan Jefri Nichol: Aku Malu, Aku Takut

Baca juga: Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Oknum Dosen

Aiptu Walpon mengatakan bahwa kejahatan tersangka Sh sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved