Oknum Guru Agama Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Muridnya, Modus Besarkan Payudara
Polisi sebelumnya menerima laporan dugaan pelecehan dari orang tua korban terhadap oknum guru agama berinisial Sh (47).
Bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh Sh telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain.
Berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Oknum guru agama ini pun dijerat dengan pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
POLISI Gerak Cepat
Oknum guru agama di SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara berinisial Sh sebelumnya dilaporkan ke polisi.
Ia dilaporkan ke Polres Taput karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang siswanya.
Oknum guru agama berinisial SH yang diketahui berstatus PNS dilaporkan pada Jumat (18/3/2022) di SPKT Polres Taput.
Orang tua korban, MH ( 43 ) saat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.
MH mengetahui peristiwa cabul yang menimpa anaknya setelah mendengar curhatan anaknya KAL (12).
KAL menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 gurunya bernisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.
Usai melakukan aksinya, oknum guru tersebut memberi uang Rp 2.000 kepada korban dengan alasan untuk jajan.
Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV ketika korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis.
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Baca juga: Bukannya di Bantu, 5 Bidan Judes Ini Lakukan Pelecehan ke Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan
Saat tidak ada orang lain di kelas tersebut selain korban dan pelaku.
Awalnya korban takut memberi tahu kepada orang tuanya karena takut terhadap sang guru.