BATAM TERKINI

Pelabuhan Internasional Sekupang Batam Masih Sepi, Belum Ada Aktivitas PPLN

Terdapat 8 pelabuhan di Kepri yang sedang dipersiapkan untuk pelancong dari luar negeri.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Kondisi parkir pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (26/3/2022). 

⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,

Baca juga: Masuk Singapura Tanpa Karantina, Penggunaan Masker Opsional di Luar Ruangan

Baca juga: Pelabuhan Internasional Bakal Dibuka, Pelaku Pariwisata Siapkan Event dan Paket Wisata

BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri,” jelas Amran.

Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura: Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Vietnam.

“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” jelas Amran.

Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved