INFO PENERBANGAN
Bebas Terbang tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink
Di bawah ini adalah rangkuman aturan perjalanan udara maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink. Aturan ini dilansir dari situs resmi maskapai
Penulis: Irfan Azmi Silalahi | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Informasi syarat penerbangan atau aturan naik pesawat menjadi salah satu informasi yang paling sering dicari masyarakat.
Sebab, informasi ini menjadi penentu apakah seseorang bisa bepergian naik pesawat terbang atau tidak.
Seperti diketahui, aturan tentang penerbangan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Di bawah ini adalah rangkuman aturan perjalanan udara menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.
Aturan ini dilansir dari situs resmi tiga maskapai tersebut.
Aturan Penerbangan Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
Baca juga: Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Syarat Penerbangan Internasional Masuk Indonesia
Masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI: