KARIMUN TERKINI

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Singapura Total Rp 10,4 Miliar

Upaya penyelundupan ribuan minuman keras asal Singapura total Rp 10,4 miliar berhasil digagalkan bea cukai.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Konferensi pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri terkait penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura total Rp 10,4 miliar, Rabu (30/3/2022). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan aneka minuman beralkohol.

Dalam kapal motor (KM) Rezeki Baru asal Singapura, petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri menemukan 11.655 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 1.173 karton beraneka merek dengan nilai mencapai Rp 10,4 miliar.

Rencananya KM Rezeki Baru berencana menyelundupkan minuman beralkohol ini ke pesisir timur Sumatra.

Negara dibuat rugi Rp 21,5 miliar dari penyelundupan minuman keras ini.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Akhmad Rofiq mengungkap kronologis penyelundupan itu pada Rabu (30/3/2022).

Penangkapan dilakukan dalam operasi terpadu Sriwijaya oleh seluruh Satuan Kerja (Satker).

Semua bermula setelah adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut.

Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura

Baca juga: Bea Cukai Batam Sabet 3 Penghargaan Sekaligus pada Treasury Awards 2022

"Pengamatan patroli dilakukan di perairan Pulau Bintan, pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Pengejaran sempat terhambat akibat kapal penyelundupan menonaktif Automatic Indentification System (AIS)," tambahnya.

Penonaktifan AIS diketahui bertujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan muatan karton yang dibalut dengan plastik hitam dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

"Setelah pengejaran, terdapat 7 awak kapal. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SMR selaku nakhoda yang dibawa ke kantor Bea Cukai Kepri guna di proses sesuai ketentuan yang ada," terangnya.

Dengan begitu, kasus penyelundupan miras ini masih dalam tahap pengembangan.

Pihak BC Kepri akan terus mengejar pelaku atau pemilik barang ilegal ini.

Aktivitas impor minuman beralkohol juga telah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Dampak Negatif Minuman Keras bagi Kesehatan, Rusak Organ Hati hingga Picu Kanker

Baca juga: Kronologi BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura

Terutama diwajibkan memenuhi pajak yang telah ditetapkan untuk penerimaan Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved