KARIMUN TERKINI

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Singapura Total Rp 10,4 Miliar

Upaya penyelundupan ribuan minuman keras asal Singapura total Rp 10,4 miliar berhasil digagalkan bea cukai.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Konferensi pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri terkait penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura total Rp 10,4 miliar, Rabu (30/3/2022). 

"Tersangka melanggar pasal 102 A Undang-undang kepabeanan dan pasal 54 undang-undang cukai. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hingga denda Rp 5 Miliar," jelasnya.

Terakhir, Bea Cukai Kepri akan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal.

"Komoditi minuman berakohol di Indonesia telah diatur oleh ketentuan yang mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved