KARIMUN TERKINI
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Singapura Total Rp 10,4 Miliar
Upaya penyelundupan ribuan minuman keras asal Singapura total Rp 10,4 miliar berhasil digagalkan bea cukai.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Konferensi pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri terkait penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura total Rp 10,4 miliar, Rabu (30/3/2022).
"Tersangka melanggar pasal 102 A Undang-undang kepabeanan dan pasal 54 undang-undang cukai. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hingga denda Rp 5 Miliar," jelasnya.
Terakhir, Bea Cukai Kepri akan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal.
"Komoditi minuman berakohol di Indonesia telah diatur oleh ketentuan yang mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun
Tags
Karimun
minuman beralkohol
Bea Cukai Kepri
DJBC Khusus Kepri
tribun batam hari ini
Singapura
KM Rezeki Baru
Rekomendasi untuk Anda