PUBLIC SERVICE

Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN secara Online

Cara menambah daya PLN kerap dicari tahu oleh pelanggan listrik PLN.  Pasalnya, kebutuhan listrik rumah tangga tidak selalu tercukupi dengan daya PLN

Ist
Bright PLN - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Cara menambah daya PLN kerap dicari tahu oleh pelanggan listrik PLN

Pasalnya, kebutuhan listrik rumah tangga tidak selalu tercukupi dengan daya PLN yang ada.  

Saat ini listrik menjadi kebutuhan terpenting untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Misalnya, untuk pendingin ruangan, kulkas, mesin cuci, televisi, dan sebagainya.  

Apalagi di era pandemi sekarang ini, ketika anggota keluarga diwajibkan bersekolah dan bekerja di rumah, penggunaan listrik pun akan semakin bertambah. 

Daya PLN yang tidak mencukupi saat harus dipakai secara bersamaan, membuat kondisi listrik kurang stabil dan akan sering terjadi mati listrik. 

Oleh karena itu, jika merasa daya PLN yang ada di rumah kurang, maka sebaiknya melakukan tambah daya PLN.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan dan Cicilan Pegadaian via Pegadaian Digital dan m-Banking Mandiri, BNI, BRI

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan PDAM Online Lewat HP

Pelanggan juga bisa melakukan perubahan daya PLN untuk mengurangi daya listriknya jika dirasa daya PLN yang digunakan berlebih. 

Lalu, bagaimana cara melakukan perubahan daya PLN, baik untuk mengurangi atau tambah daya PLN secara online? 

Cara mengurangi dan tambah daya PLN online

PLN selaku perusahaan yang menyalurkan listrik ke masyarakat, telah memiliki fitur tambah daya PLN online melalui website resminya. 

Dengan demikian, pelanggan tidak perlu mendatangi kantor PLN jika ingin mengurangi atau tambah daya PLN. Cukup menyiapkan smartphone atau PC dan koneksi internet yang stabil.  

Pelanggan PLN juga bisa melakukan perubahan daya PLN, baik mengurangi ataupun tambah daya PLN online melalui aplikasi PLN Mobile. 

Namun, jika pelanggan merasa kesulitan mengoperasikan aplikasi maupun mengakses website PLN, maka pelanggan dapat mendatangi kantor PLN terdekat. 

Berikut cara tambah daya PLN online, dilansir dari laman Indonesiabaik.id: 

- Buka webslite pln.co.id. 

- Pilih menu Permohonan dan pilih Ubah Daya. 

- Baca syarat dan ketentuan untuk perubahan daya PLN. Jika sudah dipahami, klik Setuju dan pada halaman pop up klik OK.

Baca juga: bright PLN Batam Ungkap Cara Atasi Defisit Listrik

Baca juga: Terakhir Hari Ini (31/3/2022), Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2022 secara Online

- Isi Identitas Pelanggan, isi kode captcha, lalu klik Cari. 

- Isi identitas pada tab Penambahan Daya. Jika identitas sama dengan data PLN, maka centang pilihan Copydata Pelanggan. 

- Isi perubahan daya PLN yang diinginkan, baik mengurangi atau tambah daya PLN

- Jika memilih tambah daya PLN, maka akan muncul jumlah biaya yang harus dibayar. Tapi jika memilih kurangi daya, maka tidak dikenakan biaya. 

Setelah selesai, pelanggan PLN akan mendapatkan email dari PLN berisikan permohonan perubahan daya PLN. Pelanggan harus melakukan konfirmasi dengan mengklik link yang tertera di email tersebut. 

Buka link dan pelanggan akan ditujukan ke website PLN untuk mengisi kode bayar dan jumlah nominal yang harus dibayar. 

Apabila sudah selesai melakukan perubahan daya PLN, baik itu mengurangi atau tambah daya PLN online, pelanggan tinggal menunggu petugas PLN mendatangi rumah. 

Petugas PLN tersebut akan mengganti meteran untuk mengurangi atau tambah daya PLN. Petugas akan datang terhitung 10 hari kerja dari tanggal pelanggan membayar tagihan. 

Baca juga: Cara Praktis Membayar Tagihan IndiHome Melalui GoPay, Ikuti Langkah Mudah Ini

Baca juga: Jangan Sampai Terblokir, Ini Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Indosat agar Pulsa dan Data tak Hangus

Jika sebelumnya pelanggan masih menggunakan meteran listrik lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN

Apabila pelanggan menemukan kendala selama melakukan perubahan daya PLN, maka bisa menghubungi contact center PLN di 123. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved