INFO PENERBANGAN
Info Syarat Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan dengan Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster Covid-19 dibolehkan mudik Lebaran 2022
Namun keringanan aturan penerbangan ini berlaku bagi golongan calon penumpang yang telah memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19
Dirangkum dari situs maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia berikut aturan penerbangan tiga maskapai tersebut.
Aturan Penerbangan Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster
Aturan Penerbangan Citilink
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)
4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19
Baca juga: Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik
Baca juga: Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Rute Tanjungpinang-Jakarta Selama Ramadhan 2022