INFO PENERBANGAN

Info Syarat Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan dengan Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster Covid-19 dibolehkan mudik Lebaran 2022

dok_tribun-batam/argianto
PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang inging mudik Lebaran pada tahun ini.

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Selain mudik dibolehkan, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster dibolehkan mudik Lebaran 2022.

Tetapi ada sejumlah syarat perjalanan yang ditetapkan kepada kelompok ini.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Sudah dan Belum Vaksin Booster

Baca juga: Syarat Penyintas Omicron Tetap Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster Covid-19

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia (lanjut usia).

Menurutnya, lansia jadi kelompok rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran, karena akan bertemu banyak kerabat.

Aturan Naik Pesawat

Adapun ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan hingga kini masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah.

Aturan itu tertera pada SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid ini mengatur tentang tidak ada kewajiban lagi calon penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes Covid, baik itu tes PCR maupun tes Antigen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved