Yakin Kamu Tidak Melanggar Lalu Lintas? Begini Cara Mengecek E-Tilang Online

Pada hari ini, Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) mulai diberlakukan di sejumlah

kompas.com
Ilustrasi e-tilang 

TRIBUNBATAM.id - Pada hari ini, Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia. 

Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. 

Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. 

Sementara untuk pelanggaran ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion). 

E-tilang (ETLE) sendiri telah diterapkan di sejumlah ruas jalan raya di Indonesia di beberapa titik sejak tahun 2021. 

Tujuan penerapa e-tilang tersebut adalah agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya/tol. 

Baca juga: Tak Ditilang, Pengendara yang Terjaring Razia di Dabo Diminta Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Cuma Bikin Masalah, 7 Pelat Nomor Neraka Bikin Pengendara Ditilang Polisi

Penerapan e-tilang umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu. 

Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut.

Sehingga pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar lalu lintas atau tidak. 

Namun, jika ingin memastikannya, cara cek e-tilang ternyata dapat dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs https://etle-pmj.info/

Berikut ini Kami rangkum cara cek e-tilang (ETLE) lewat online. 

Cara cek e-tilang lewat online

- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/

- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia Klik "Cek Data"

Baca juga: Oknum Dishub Bekasi Kena Tilang, Berawal Dari Kawal Mobil Mewah hingga Lawan Arah

Baca juga: Daftar Sepeda Motor Berpotensi Ditilang Petugas Saat Razia, Polisi Kurang Paham Fitur Bawaan Pabrik?

- Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan "No data available" maka tidak ada pelanggaran. 

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Wali Kota Batam Makin Cemas, e-Tilang, hingga Stok Vaksin di Batam

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved