INFO PERJALANAN

Aturan Baru Naik Kapal Pelni KM Kelud April 2022, Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen

Bagi penumpang Kapal Pelni KM Kelud, kini berlaku aturan perjalanan baru. Bagi yang baru vaksin dosis 2 harus melampirkan hasil tes antigen.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapal Pelni KM Kelud saat berlabuh di perairan Batu Ampar Batam 

Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Diberitakan sebelumnya, ketentuannya PPDN yang terbaru tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved