INFO PERJALANAN
Aturan Baru Naik Kapal Pelni KM Kelud April 2022, Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen
Bagi penumpang Kapal Pelni KM Kelud, kini berlaku aturan perjalanan baru. Bagi yang baru vaksin dosis 2 harus melampirkan hasil tes antigen.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diberitakan sebelumnya, ketentuannya PPDN yang terbaru tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google