INFO PERJALANAN

Aturan Baru Naik Kapal Pelni KM Kelud April 2022, Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen

Bagi penumpang Kapal Pelni KM Kelud, kini berlaku aturan perjalanan baru. Bagi yang baru vaksin dosis 2 harus melampirkan hasil tes antigen.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapal Pelni KM Kelud saat berlabuh di perairan Batu Ampar Batam 

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pelni Pusat.

Sementara itu, Pelni Cabang Batam baru merilis jadwal pelayaran kapal KM Kelud di antaranya : Minggu 3 April, Batam - Belawan, Rabu 6 April, Batam - Tanjung Priok dan Minggu 10 April, Batam - Belawan dan Rabu 13 April, Batam - Tanjung Priok Jakarta.

Adapun harga tiket:

- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Medan (Belawan)

Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 220.000, bayi Rp. 27.000.

- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Jakarta (Tg. Priok)

Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 313.000, bayi Rp 37.000.

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kapal laut dan Transportasi Darat

Sebelumnya diberitakan, untuk kesekian kalinya pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.

Aturan perjalanan yang terbaru mengatur tentang penerapan tes Covid-19, baik itu tes PCR maupun Antigen.

Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat berlaku ketentuan:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Info Terbaru Perjalanan ke Singapura Per 1 April 2022, Syarat Bebas Asuransi Perawatan Covid-19

Baca juga: Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved