INFO PERJALANAN
Aturan Baru Naik Kapal Pelni KM Kelud April 2022, Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen
Bagi penumpang Kapal Pelni KM Kelud, kini berlaku aturan perjalanan baru. Bagi yang baru vaksin dosis 2 harus melampirkan hasil tes antigen.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pelni Pusat.
Sementara itu, Pelni Cabang Batam baru merilis jadwal pelayaran kapal KM Kelud di antaranya : Minggu 3 April, Batam - Belawan, Rabu 6 April, Batam - Tanjung Priok dan Minggu 10 April, Batam - Belawan dan Rabu 13 April, Batam - Tanjung Priok Jakarta.
Adapun harga tiket:
- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Medan (Belawan)
Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 220.000, bayi Rp. 27.000.
- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Jakarta (Tg. Priok)
Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 313.000, bayi Rp 37.000.
Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kapal laut dan Transportasi Darat
Sebelumnya diberitakan, untuk kesekian kalinya pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan yang terbaru mengatur tentang penerapan tes Covid-19, baik itu tes PCR maupun Antigen.
Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat berlaku ketentuan:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Info Terbaru Perjalanan ke Singapura Per 1 April 2022, Syarat Bebas Asuransi Perawatan Covid-19
Baca juga: Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.