INFO PENERBANGAN

Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas

Dengan mendapatkan vaksinasi booster masyarakat bebas bepergian dengan moda transportasi apa pun tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
ILUSTRASI suasana calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, baru-baru ini 

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Dinkes Batam Tambah Stok Vaksin Covid-19, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved