Cara Lindungi Data Pribadi Agar Tidak jadi Korban Identity Theft
Modus kejahatan dengan mengatasnamakan orang lain ini terjadi ketika pelaku menggunakan informasi pribadi, meliputi nama, nomor kependudukan, alamat,
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft.
Penyalahgunaan data pribadi bisa terjadi pada siapa saja, terlebih bagi masyarakat yang masih kurang peduli terhadap privasi dan data pribadinya.
Pentingnya melindungi data pribadi ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kurangnya kepedulian untuk melindungi data pribadi di era digital saat ini dapat merugikan diri sendiri, termasuk rentan menjadi sasaran korban modus kejahatan.
Modus kejahatan dengan mengatasnamakan orang lain ini terjadi ketika pelaku menggunakan informasi pribadi, meliputi nama, nomor kependudukan, alamat, dan sebagainya tanpa ada persetujuan pemiliknya.
Contoh kasus yang marak dengan penggunaan data pribadi di antaranya mengajukan kartu kredit, mengambil pinjaman online, masuk ke rekening bank, dan banyak lagi.
Baca juga: Sebelum Masuk Bioskop, Pengunjung CGV Wajib Isi Data Diri Pakai Barcode
Baca juga: Cara Proteksi Data Pribadi di Internet agar Tidak Disalahgunakan Orang Lain
Hal tersebut tentu bisa berdampak pada orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Selain itu, bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih utang.
Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, ketahui cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan.
1. Jangan mudah umbar data diri
Jika diminta data diri secara terperinci seperti alamat lengkap, nomor KTP, nomor paspor, nomor SIM, nomor rekening, nomor kartu kredit, hingga nama ibu, disarankan untuk tidak langsung memberikan secara cuma-cuma.
Selain itu, diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun kartu kredit dengan sembarangan.
Hal ini dapat berisiko membuka celah bagi pelaku kejahatan yang justru merugikan diri Anda sendiri.
2. Musnahkan fotokopi KTP sebelum dibuang