CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp
Masyarakat yang pernah atau sering berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan, tentu tak asing lagi dengan istilah BI Checking.
- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris
- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI
- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian)
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris
Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha
- KTP untuk Direktur WNI
- Paspor untuk Direktur WNA
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
Baca juga: Cara Ketahui BI Checking Online via Ponsel, Cek Riwayat Kredit Kamu Sebelum Ajukan Pinjaman Bank
Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank
Cek BI checking via HP
Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.
Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.