CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp
Masyarakat yang pernah atau sering berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan, tentu tak asing lagi dengan istilah BI Checking.
Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.
OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Lebih lanjut,OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.
Baca juga: Syarat Pengajuan Pinjaman Uang ke SPinjam Shopee, Suku Bunga dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: SYARAT Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BRI 2022, Tanpa Agunan Limit Kredit Rp 100 Juta
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)