CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp
Masyarakat yang pernah atau sering berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan, tentu tak asing lagi dengan istilah BI Checking.
Untuk cek BI checking via HP, ikuti tata cara cek BI checking sebagai berikut:
- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean
- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta)
- Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan
- Pemohon SLIK memilih slot antrien pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"
- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
- Data diri diisi dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan
- Kolom "Alamat" diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas
- Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas
- Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan
- Untuk upload dokumen, pilih "camera" jika ingin langsung foto dokumen Anda
- Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan Pemohon SLIK mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan
- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrean SLIK online
Baca juga: Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya
Baca juga: OJK Kepri Fasilitasi UMKM Ajukan Modal Pinjaman ke Bank dan Pegadaian
Cek BI checking via WhatsApp