Jam Kerja ASN/PNS Kategori 5 dan 6 Hari Bekerja di Bulan Ramadhan 2022
Pemerintah sudah mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor (work from office) atau di rumah
TRIBUNBATAM.id - Awal Ramadhan 1443 Hijriah ditetapkan pemerintah pada Ahad, 3 April 2022.
Sementara warga Muhammadiyah sudah lebih dulu memulai puasa Ramadhan pada Sabtu, 2 April 2022.
Entah itu pada tanggal 2 atau 3 April 2022, pelaksanaan puasa tahun ini dimulai pada akhir pekan.
Pada Senin, 4 April 2022, aktivitas masyarakat diprediksi kembali normal walau di Bulan Ramadhan.
Untuk itu pemerintah sudah mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun bekerja di rumah (work from home).
Aturan tentang jam kerja para pegawai pemerintahan tersebut diatur lebih detail melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022, ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam per hari selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
Baca juga: ATURAN BARU! PNS/PTT Pemkab Anambas Wajib Karantina Mandiri Setelah Lakukan Perjalanan Dinas
Berikut adalah rincian aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 atau saat bulan puasa 2022?
Aturan 5 Hari Kerja
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Aturan 6 Hari Kerja
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Baca juga: Gubernur Kepri Lepas 12 PNS Masuk Pensiun, Ansar Ahmad: Tetap Jadi Panutan Bagi Masyarakat
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat
Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per pekan.
SE tersebut juga menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Sebagaimana dikutip dari kontan, lantas penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada menteri PANRB.
Menteri PANRB menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan 1443 H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sesuai SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Baca juga: Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dzfhdzfhdzfh.jpg)