Kamis, 16 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Pindah domisili karena suatu tuntutan, seperti pekerjaan atau urusan bisnis,  mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu K

KOMPAS.COM
Ilustrasi KTP Elektronik 

Setelah data di domisili lama tercabut, maka selanjutnya Anda tinggal mengurus surat pindah datang ke domisili baru. 

1. Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.

Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Ini Cara Mengganti Data KTP Sesuai Domisili Baru untuk Permudah Mendapat Layanan Publik

2. Mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.

3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat.

4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.

5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi.

Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali.

Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved