Komnas HAM Apresiasi Pernyataan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Boleh Jadi Tentara
Komnas HAM bereaksi soal pernyataan Panglima TNI soal keturunan PKI boleh menjadi tentara. Mereka bahkan mengapresiasi itu.
"Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan. Kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar," lanjut Taufan.
Negara seharusnya tidak terlibat dalam pengucilan, terlebih tak sedikit warga yang dianggap 'musuh Pancasila' sebetulnya tak tahu-menahu tentang cap yang disematkan pada mereka.
Taufan memberi contoh, tak sedikit kejadian di mana para petani di masa lalu, memberi cap tangan secara sukarela karena iming-iming soal lahan.
Padahal cap tersebut digunakan sebagai bukti keanggotaan suatu organisasi yang belakangan dianggap terlarang.
Baca juga: Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI, Hapus Tes Renang & Akademik
Baca juga: Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
"Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda 'organisasi terlarang'. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat. Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia. Kadang orang-orang ini juga diberi label tanpa proses peradilan. Itu banyak sekali di Indonesia," tambahnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang TNI
Sumber: Kompas.com