Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Onliine anak di Bawah Umur, 9 Orang Gadis Ikut Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa dari kasus prostitusi online yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya itu diamankan seba

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) mengatakan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti positif konsumsi sabu 

"Kedua muncikari ini berinisial FO (22) dan IM (24)," tuturnya.

Kelima korban ini, tinggal di sebuah kamar indekost di Jalan Ganggeng VI RT 11 RW 01, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setibanya di indekos tersebut, ternyata korban baru tahu jalau pekerjaan yang akan dijalankan adalah wanita open BO.

Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dan akan menerima gaji seminggu sekali.

"Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat oleh IM seharga Rp 250.000-Rp 300.000," tegasnya.

Dari informasi masyarakat pihaknya menyelidiki dan menangkap dua orang muncikari, lima wanita open BO serta tiga wanita dewasa.

Sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang dan kondom diamankan dari kamar indekost tempat wanita open BO tinggal.

"Tersangka FO dan IM kami tetapkan sebagai tersangka.," tandasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak anacaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.

Selain itu FO dan IM juga dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam kurungan penjara satu tahun. (Wartakotalive.com/Desy Selviany/MiftahulMunir)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Terbongkar di Ramadan Ini, Anak-Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bisnis Prostitusi Online

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved