Reaksi Gubernur Jawa Barat Tahu Herry Wirawan Divonis Mati, PT Kabulkan Tuntutan JPU
Gubernur Jawa Barat (Jabar) bereaksi setelah Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding JPU hingga Herry Wirawan mendapat vonis mati.
Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.
Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.
Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga. Kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.
Disorot Media Asing
Kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di pondok pesantren Jawa Barat turut diberitakan media asing.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan diberitakan oleh kantor berita Perancis AFP dan media Inggris Daily Mail pada Senin (4/4/2022).
AFP memasang judul Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students.
Sedangkan Daily Mail menulis Teacher at Indonesian Islamic school who raped 13 students as young as 12 leaving eight pregnant now faces the death penalty after his life sentence was upgraded.
Dalam pemberitaan AFP disebutkan, Herry Wirawan (36) sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari.
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
"Kasus ini menarik perhatian nasional untuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah agama negara itu (Indonesia)," tulis AFP.
Kemudian, diberitakan bahwa jaksa yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman.
Hukuman vonis mati kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/4/2022).