Reaksi Gubernur Jawa Barat Tahu Herry Wirawan Divonis Mati, PT Kabulkan Tuntutan JPU

Gubernur Jawa Barat (Jabar) bereaksi setelah Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding JPU hingga Herry Wirawan mendapat vonis mati.

TribunBatam.id via TribunJabar.id/Deni Denaswara
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan terbukti mencabuli belasan santri perempuan di bawah umur. Majelis hakim ketika itu memvonis penjara seumur hidup. Kini hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Bukan itu saja, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.

Biaya itu jika ditotal mencapai Rp 300 juta.

Namun, Herry Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP.

Dikatakan juga bahwa Indonesia sudah lama tidak melaksanakan hukuman mati, dan eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Aditya Jaya Iswara)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Herry Wirawan

Sumber: TribunJabar.id,Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved