Reaksi Gubernur Jawa Barat Tahu Herry Wirawan Divonis Mati, PT Kabulkan Tuntutan JPU

Gubernur Jawa Barat (Jabar) bereaksi setelah Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding JPU hingga Herry Wirawan mendapat vonis mati.

TribunBatam.id via TribunJabar.id/Deni Denaswara
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan terbukti mencabuli belasan santri perempuan di bawah umur. Majelis hakim ketika itu memvonis penjara seumur hidup. Kini hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. 

TRIBUNBATAM.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022) juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup menjadi hukuman mati.

Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut Herry Wirawan dihukum mati.

Tak sampai di situ, JPU juga meminta sejumlah hukuman tambahan, di antaranya pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: Alasan PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan, Jadi Pelajaran untuk Orang Lain

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Walaupun Demikian Yayasan Miliknya Tetap Berjalan

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim saat itu berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.

Sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Mati

Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Divonis Mati di Tingkat Banding, Hukuman Diperberat

Kasus Herry Wirawan ini bahkan menyita perhatian banyak pihak.

Sebut saja mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sampai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kali ini komentar datang dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Ia berharap berita mengenai vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seksual Herry Wirawan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa (5/4/2022).

Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.

Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.

Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu. Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

Baca juga: JPU Tak Puas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Lakukan Banding Agar Dihukum Mati

Baca juga: Adilkah Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup? Simak Penjelasan Hakim dan Ahli Hukum

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.

Saat sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup, Ridwan Kamil bahkan sempat berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung, 15 Februari 2022.

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.

Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup

Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?

"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga. Kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

Disorot Media Asing

Kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di pondok pesantren Jawa Barat turut diberitakan media asing.

Vonis mati terhadap Herry Wirawan diberitakan oleh kantor berita Perancis AFP dan media Inggris Daily Mail pada Senin (4/4/2022).

AFP memasang judul Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students.

Sedangkan Daily Mail menulis Teacher at Indonesian Islamic school who raped 13 students as young as 12 leaving eight pregnant now faces the death penalty after his life sentence was upgraded.

Dalam pemberitaan AFP disebutkan, Herry Wirawan (36) sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari.

Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?

Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas

"Kasus ini menarik perhatian nasional untuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah agama negara itu (Indonesia)," tulis AFP.

Kemudian, diberitakan bahwa jaksa yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman.

Hukuman vonis mati kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/4/2022).

Bukan itu saja, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.

Biaya itu jika ditotal mencapai Rp 300 juta.

Namun, Herry Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP.

Dikatakan juga bahwa Indonesia sudah lama tidak melaksanakan hukuman mati, dan eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Aditya Jaya Iswara)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Herry Wirawan

Sumber: TribunJabar.id,Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved