BINTAN TERKINI

Babak Baru Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2,4 Miliar, Kejari Bintan Naikkan Status Hukum

Kejari Bintan sebelumnya memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban tahun 2018.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban Rp 2,4 miliar. 

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian membenarkan adanya pemanggilan itu.

"Ya benar, Kamis (17/3/2022) kemarin kita telah memanggil kembali Kadis Perkim Bintan," terangnya, Jumat (18/3/2022).

Lanjutnya, pemanggilan ini hanya sebagai pemeriksaan keterangan terhadap Hery Wahyu atas kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejari Bintan di Kecamatan Bintan Utara.

"Jadi beliau kita panggil, sekitar pukul 10.00 WIB beliau datang untuk kita mintai keterangan dalam penyelidikan pidsus," jelasnya.

Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018 Rp 2,4 Miliar

Baca juga: Penyidik Kejari Bintan Kembali Periksa Kadis Perkim Hery Wahyu Gegara Kasus Lahan TPA

Sebelumnya, Kejari Bintan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Bintan.

Dugaan korupsi pengadaan lahan TPA senilai Rp 2,4 miliar itu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Bintan.

"Kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Bidang Intelijen, dan akan segera kita selidiki," terang Fajrian sebelumnya.

Lanjutnya, pengadaan lahan TPA yang saat ini tengah diselidiki itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan Tahun 2018.

"Kalau untuk perkembangannya nanti kita akan sampaikan. Soalnya kita masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Fajrian juga menjelaskan, kasus ini masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Dicekal ke Luar Negeri, Ini Kata Kepala Kejari Bintan

Baca juga: Masuk Kejari Bintan Kini Pakai Syarat Khusus, Tak Lain Cegah Penyebaran Covid-19

"Nah ganti rugi lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak pada tahun 2018. Hal inilah yang akan kita selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Fajrian juga menambahkan, atas kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20 ribu meter persegi tersebut.

“Sementara ini 3 orang sudah dimintai keterangan,” tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved