HUMAN INTEREST
'Saya Tak Sabar Bertemu Anak' Keinginan Nopriani Usai Dapat Restorative Justice dari Kejagung
Tangis Nopriani (31) tidak terbendung. Ibu tiga anak yang tersandung kasus pencurian di Bintan dan Tanjungpinang ini akhirnya mendapatkan restorative
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
Sesampai di Bintan, mereka menyisir sejumlah minimarket untuk mengutil sejumlah barang di dalam minimarket.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah sang suami, sementara Nopriani hanya menunggu di dalam mobil.
Mereka tertangkap karena aksinya di Bintan ketahuan. Jajaran Polres Bintan pun menunggu mereka di Pelabuhan RoRo saat hendak pulang ke Batam di hari yang sama.
Kasusnya baru terungkap ke media setelah dilimpahkan Polres ke Kejari pada 28 Maret lalu.
Dari cerita Nopriani, ia dipaksa oleh sang suami untuk ikut mencuri. Ia mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan itu.
Namun ia tak dapat berbuat banyak lantaran kebutuhan anak-anaknya.
"Saya dipaksa suami saya untuk ikut. Hati kecil saya sebenarnya menolak karena saya baru melahirkan tiga minggu. Namun suami saya bilang, apakah saya tega lihat anak-anak kesusahan? Karena kata-kata itu akhirnya saya pun ikut," tuturnya.
Sebelum berangkat, Nopriani mengaku hanya berpamitan dengan anak sulungnya dan mengatakan mereka hanya pergi sebentar.
Namun ternyata, sudah lebih dari sebulan, mereka tidak ternyata tidak pulang-pulang karena ditahan.
Minimarket tempat mereka beraksi adalah Swalayan Aneka Tanjunguban, kemudian sebuah swalayan di Kilometer 16 Kecamatan Toapaya.
Di Tanjungpinang, mereka beraksi di Swalayan Kencana, Pinang Busana dan Trendshop.
Dalam proses pemberkasan, pihak Kejari kemudian mengajukan restorative justice terhadap Nopriani.
Alasannya utamanya adalah kemanusiaan mengingat wanita ini memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil, bahkan satu orang masih bayi. Selain itu, Nopriani juga bulan pelaku utama dalam kasus ini.
Gayung bersambut, Kejagung kemudian mengabulkan usulan itu.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI memberikan persetujuan setelah dirinya melakukan ekspose di Kejagung dan menyampakan alasan dan bukti.